kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPK didesak menangani dugaan korupsi RSUD Malang


Selasa, 20 Mei 2014 / 13:18 WIB
KPK didesak menangani dugaan korupsi RSUD Malang
ILUSTRASI. Logo PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tidak ada perkembangan signifikan dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sejak akhir tahun lalu.

"Dan justru terkesan berhenti tanpa penjelasan kepada publik," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Gedung KPK, JAKARTA, Selasa (20/5).

Lebih lanjut menurut Hendri, pihaknya bersama dengan Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Hayyik Ali, juga melaporkan kasus ini ke Bagian Pengaduan Masayarakat (Dumas) KPK. Pihaknya berharap KPK dapat melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus korupsi RSUD Kota Malang.  

Kasus ini berawal dari pembelian lahan seluas 4.100 meter persegi (m2) oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang yang diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang pada bulan Agustus 2013.

Transaksi tersebut dinilai janggal lantaran Kadinkes membeli lahan tersebut dari NH, bukan dari pemilik sebelumnya, YC. NH diduga merupakan orang dekat Sekda Kota Malang dan mengetahui bahwa Pemkot Malang akan membeli tanah dengan harga yang sangat tinggi.

Dinkes Kota Malang diduga membeli lahan tersebut untuk pembangunan RSUD jauh lebih mahal dari harga NJOP. Dinkes membeli lahan dengan harga Rp 1,7 juta per m2. Padahal, harga NJOP tanah di wilayah tersebut pada saat itu hanya sekitar Rp 1 juta per meter persegi.

Transaksi jual beli tanah ini dapat dinilai sebagai perbuatan tercela karena adanya niat jakat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pengadaan lahan RSUD ini. Pembelian tanah yang jauh di atas harga wajar tersebut pun diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,87 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×