kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK panggil ulang bekas anak buah Boediono


Jumat, 21 Desember 2012 / 12:52 WIB
KPK panggil ulang bekas anak buah Boediono
ILUSTRASI. PRA SABTU - 5 Manfaat Soybean Oil UntukKecantikan Kulit


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bekas Direktur Pengawasan Perbankan 1 Bank Indonesia (DPB 1 BI) Zainal Abidin, kembali diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat (21/12). Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana talangan atau bailout Bank Century.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi BM dan SCF," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Sebelumnya, komisi antirasuah ini telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin pada Rabu (19/12) kemarin. Namun, yang bersangkutan manggkir dari panggilan KPK tersebut dan akhirnya dipanggil kembali pada hari ini.

"Ini penjadwalan ulang," tandas Priharsa.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century ini, KPK sudah menetapkan dua bekas pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi.

Keduanya disebut bertanggung jawab dalam pengucuran dana bailout Century. KPK pun melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Budi Mulya. Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia nonaktif ini dituding terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 lalu.

Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8% menjadi 2,35%. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×