kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat tolak perpanjangan tim pengawas Century


Selasa, 11 Desember 2012 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat menolak perpanjangan masa tugas Tim Pengawas Kasus Bank Century. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai tim tersebut sudah tidak diperlukan karena kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus itu sudah maksimal.

Bahkan, Saan menilai kinerja KPK sudah luar biasa dengan menetapkan dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kami melihat sudah tidak ada urgensi lagi," katanya, Selasa (11/12).

Menurut Saan, DPR harus memberikan kepercayaan penuh bagi KPK untuk mengusut kasus itu. Di sisi lain, dia bilang, banyak agenda strategis dan pentingnya lainnya yang membutuhkan perhatian dari anggota DPR.

Untuk mengawasi kinerja KPK dalam mengusut kasus itu, Saan menyerahkannya kepada Komisi III DPR. Dia bilang, selama ini Komisi III DPR telah mengawasi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dengan baik. "Pada awal ketika KPK dianggap lamban tangani century, adanya Timwas mungkin masih efektif, tapi sekarang sudah ada kemajuan, jadi cukup Komisi III DPR yang lakukan pengawasan," pungkas Saan.

Fraksi Partai Demokrat merupakan satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak perpanjangan masa tugas tim pengawas Bank Century. Sementara dua fraksi lainnya yakni Hanura dan Partai Amanat Nasional belum memberikan sikap karena tidak hadir dalam rapat tim kecil.

Rencananya, Tim Pengawas akan meminta perpanjangan waktu dalam sidang paripurna DPR. Tim Pengawas juga akan melaporkan hasil kinerjanya selama setahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×