kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Timwas Century DPR ajukan perpanjangan waktu


Selasa, 11 Desember 2012 / 09:42 WIB
ILUSTRASI. Victoria Police patrol the streets during a lockdown in Melbourne. (AAP Image/Luis Ascui)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tim Pengawas kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat akan melaporkan hasil kerjanya selama satu tahun masa tugas dalam sidang paripurna yang akan digelar Selasa (11/12) ini. Selain itu,  Timwas Century DPR juga akan meminta perpanjangan masa kerja selama satu tahun kedepan.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo bersyukur pada akhir masa tugas Timwas, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berani mengumumkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Catatan saja, KPK telah mengumumkan dua tersangka kasus ini yakni Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjrijah.

"Disisi lain kami juga memperoleh informasi bahwa kasus tersebut juga berkembang luar biasa di lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Bambang saat dihubungi wartawan pada Selasa (11/12).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan,  Mabes Polri telah menyidik adanya dugaan pencucian uang dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century. Selain itu, Kepolisian juga telah berhasil mengungkap adanya dugaan pencucian uang dana Bank Century sebesar Rp 1,4 triliun.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka diantaranya adalah Robert Tantular, Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Kasus dugaan pencucian uang ini terungkap setelah pihak Yayasan Fatmawati melaporkan terdapat penerimaan uang dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) sebesar Rp 20 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kelompoknya, kepada Mabes Polri.

Dan saat ini, Mabes Polri telah berhasil menuntaskan berkas perkara alias P-21. Kejaksaan Agung pun saat ini tengah menyusun dakwaan atas tersangka. Karena itu, kata Bambang, Timwas Century mendesak Kejaksaan Agung, untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century ke berbagai pihak.

Termasuk aliran dana kepada PT GNU, yang kemudian mengalirkannya lagi kepada tersangka Sarwoko sebesar Rp 40 miliar, kepada tersangka Septanus Farok sejumlah Rp 3,5 miliar, kepada tersangka Umar Mucsin Rp 8,2 miliar, kepada tersangka Robert Tantular mencapai Rp 83 miliar, dan Febby senilai Rp 7,2 miliar.

Dalam laporan tersebut, berdasarkan akta notaris dan sejumlah dokumen yang diterima Timwas Century DPR, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang diduga milik pejabat tinggi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×