CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DPR perpanjang masa tugas Timwas Century


Selasa, 11 Desember 2012 / 14:26 WIB
DPR perpanjang masa tugas Timwas Century
ILUSTRASI. Cabai rawit


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan memperpanjang masa tugas Tim Pengawas Bank Century selama satu tahun ke depan. Sebanyak delapan fraksi sepakat memperpanjang masa tugas tim ini. Hanya satu fraksi yang menolak yakni fraksi Partai Demokrat.

Mayoritas fraksi yang setuju beralasan perpanjangan tim pengawas ini untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas. "Hanura tidak pernah mundur sedikit pun dan akan selalu konsisten," kata anggota fraksi Hanura Akbar Faisal, Selasa (11/12).

Partai Demokrat hanya pasrah menerima keputusan rapat paripurna DPR. Anggota fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih menjelaskan, alasan penolakan perpanjangan masa kerja tim itu bukan ingin menghentikan penuntasan kasus itu.

Dia hanya berharap, penuntasan kasus bail out Bank Century ini dikembalikan kepada komisi-komisi terkait dan juga alat kelengkapan dewan. Sebab, Achsanul beralasan dari lima rekomendasi Timwas Century kepada lembaga penegak hukum, hanya dua yang lambat untuk dituntaskan yakni pengembalian aset Bank Century dan masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Yang terjadi saat ini di Timwas, tidak sepenuhnya anggota tim memiliki latar belakang hukum. Sehingga banyak melakukan pemanggilan yang tidak efektif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×