kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.878   32,00   0,19%
  • IDX 8.960   22,95   0,26%
  • KOMPAS100 1.235   6,28   0,51%
  • LQ45 872   3,56   0,41%
  • ISSI 326   1,92   0,59%
  • IDX30 442   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 520   3,27   0,63%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 142   1,07   0,76%

KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Sabtu, 27 September 2025 / 16:07 WIB
KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang pada Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. KPK menyatakan berpeluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengusut dugaan pidana lanjutan itu jika ditemukan delik pencucian uang dalam pidana pokok di Kemenag. 

Berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik, uang panas korupsi pembagian kuota haji sudah dialihkan. 

Baca Juga: KPK: Tidak Ada Intervensi dari Istana untuk Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025). 

Menurut dia, jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.

Korupsi Kuota Haji 

Sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. 

Kuota tambahan itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.

Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler. Sementara itu, delapan persen lainnya bisa digunakan untuk 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai aturan. Meski telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang dalam Korupsi Kuota Haji", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/27/15370871/kpk-buka-peluang-usut-pencucian-uang-dalam-korupsi-kuota-haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×