kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK nilai regulasi penyelenggaraan haji tidak jelas


Jumat, 06 Mei 2011 / 21:38 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi LPS- Suasana pelayanan nasabah di kantor Bank Banten, Jakarta (31/5). PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berkeinginan untuk meningkatkan penyaluran kredt komersial. Hal ini untuk meningkatkan realisasi penyaluran kredit. KONTAN/


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini terjadi. KPK meminta pemerintah untuk segera membenahi penyelenggaraan haji ini karena dinilai masih tidak jelasnya regulasi yang mengatur.

"Kita lakukan pengkajian, terutama tentang sistem penyelenggaraan ibadah haji. Itu ada lima poin," kata Wakil Ketua KPK, Bibit S Rianto seusai bertemu Presiden di Kantor Kepresidenan, Jumat (6/5).

Ada pun lima poin yang disampaikan yakni persoalan belum adanya peraturan pelaksanaan (PP) UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kemudian tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) baik di dalam dan luar negeri.

Lalu tidak standarnya komponen indirect cost dalam Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Keempat adanya pengajuan dan pengesahan biaya indirect cost tanpa disertai alasan yang memadai.

Kelima aspek kesehatan dalam jemaah haji. Ini termasuk tidak adanya dasar hukum dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Arab Saudi. "Ini masih banyak lagi. Tapi yang penting ada lima tadi, sehingga ini tolong diperbaiki," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×