Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang akan menggelar sidang keberatan yang diajukan tiga pihak terhukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proyek pengadaan cenderamata haji yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima
"Fatwa MA sudah keluar dan menunjuk PN Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan yang kami ajukan," ujar Ignatius Supriyadi, Kuasa hukum PT. Garuda Indonesia, Selasa (12/4) lalu. Namun menurutnya, persidangan akan dilangsungkan menunggu pelimpahan berkas persidangan dari PN Bantul dan PN Jakarta Barat tempat pengajuan keberatan oleh kedua mitranya tersebut.
Namun ia sendiri enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai persiapan kliennya dalam menghadapi persidangan nantinya.
Menurut Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Zaki Zein Badroen, institusinya yang mengajukan proses konsolidasi tersebut ke MA belum menerima surat resmi atas fatwa MA tersebut. "Sejauh ini kami belum menerima surat resmi atas fatwa MA terkait hal ini, kami belum tahu dari mana informasi tersebut," tegas Zaki saat dihubungi Rabu (13/4).
Akibatnya ia belum dapat mengomentari lebih banyak terkait hal itu karena masih akan menunggu hingga surat resmi tersebut sampai ke tangan KPPU. "Kita masih menunggu sampai MA benar-benar mengirimkan surat resmi atas fatwa yang dikeluarkannya," lanjutnya.
Sekadar informasi, pada akhir Oktober 2010 lalu KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia terkait indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan cenderamata haji. Selain Garuda Indonesia, KPPU juga mengganjar hukuman denda yang sama yaitu PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, kedua mitra Garuda Indonesia tersebut masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman lain terhadap Garuda Indonesia ialah agar flight carrier ini mengembalikan kelebihan pembayaran paket cenderamata atau give away haji yang nilainya mencapai Rp 7,136 miliar kepada jemaah haji melalui Kementerian Agama.
Jumlah tersebut adalah nilai yang dibayarkan Kementerian Agama kepada pihak Garuda Indonesia dalam pengadaan paket cenderamata untuk 58.296 jemaah yang dilakukan Gaya Bella Diantama dan 51.561 jemaah oleh Uskarindo Prima.
Hukuman lain, untuk kedua yang dijatuhkan majelis komisi KPPU, bagi PT Gaya Bella dan PT Uskarindo tidak mengikuti tender di lingkungan Garuda Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menurut Majelis Komisi, PT Garuda Indonesia dan kedua mitranya dalam pengadaan paket cenderamata, antara lain berupa tas, bagi jemaah haji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam perkara itu, KPPU menemukan bukti bahwa PT Gaya Bella Diantama, perusahaan asal Yogyakarta, dan PT Uskarindo Prima dari Jakarta telah mengatur pemenang tender. KPPU pun lantas menghukum Gaya Bella membayar denda Rp 500 juta dan Uskarindo Rp 400 juta.
Seolah tak terima dengan hukuman tersebut, ketiga terhukum KPPU tersebut mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan domisili perusahaan tersebut. Garuda Indonesia mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat, sementara Gaya Bella Diantama dan Uzkarindo Prima masing-masing mengajukan ke PN Bantul dan PN Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News