kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK minta satu tersangka suap DPRD Kalteng menyerahkan diri


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 20:32 WIB
KPK minta satu tersangka suap DPRD Kalteng menyerahkan diri
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK meminta satu tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, untuk menyerahkan diri.

Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP, kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10). 

Namun, Syarif tak menjelaskan di mana keberadaan Teguh dan kenapa ia tak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan. Syarif hanya mengatakan bahwa Teguh bakal diperiksa pada Senin pekan depan. 

"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," ujar Syarif. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka. Keempatnya yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap. 

KPK juga menetapkan tiga orang pihak tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. 

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diberikan agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Minta 1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×