kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK minta satu tersangka suap DPRD Kalteng menyerahkan diri


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 20:32 WIB
KPK minta satu tersangka suap DPRD Kalteng menyerahkan diri
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK meminta satu tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, untuk menyerahkan diri.

Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP, kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10). 

Namun, Syarif tak menjelaskan di mana keberadaan Teguh dan kenapa ia tak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan. Syarif hanya mengatakan bahwa Teguh bakal diperiksa pada Senin pekan depan. 

"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," ujar Syarif. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka. Keempatnya yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap. 

KPK juga menetapkan tiga orang pihak tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. 

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diberikan agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Minta 1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×