kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petinggi Sinar Mas Agro terjerat kasus suap DPRD Kalteng


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 18:38 WIB
Petinggi Sinar Mas Agro terjerat kasus suap DPRD Kalteng
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap DPRD Kalimantan Tengah. Empat di antaranya adalah anggota DPRD, sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, grup perkebunan raksasa Sinar Mas terjerat. Salah satunya yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat malam (26/10), adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR) Edy Saputra Suradja. 

Mengutip Kompas.com, dua lainnya adalah CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.  

Sedangkan empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada. 

Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10), dikutip dari Kompas.com

Laode menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. 

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×