kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan pejabat Sinar Mas Agro dan anggota DPRD Kalteng


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 18:56 WIB
KPK tahan pejabat Sinar Mas Agro dan anggota DPRD Kalteng
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah. Mereka diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat kemarin (26/10) dan tak lama ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah menetapkan tersangka pada tujuh orang, empat di antaranya anggota DPRD Kalteng dan tiga lainnya adalah pihak swasta.

"Sudah ditahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada KONTAN, Sabtu (27/10). 

Mengutip Kompas.com, empat orang anggota DPRD Kalteng yang diciduk antara lain Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada. 

Sedangkan tiga lainnya yang menjadi tersangka dari pihak swasta adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, serta dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy (*).  

Empat anggota DPRD tersebut diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. 

Laode menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. 

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(*) Ralat: Dari Kompas.com disebutkan, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×