kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 18:13 WIB
KPK tetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10).  

Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada. 

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. 

Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. 

Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. 

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×