Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) masuk dalam tim nasional (Timnas) pencegahan korupsi. Hal itu diminta Ketua KPK yang menjadi Koordinator Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Agus Rahardjo saat menyerahkan dokumen startegi nasional pencegahan korupsi.
Agus minta perubahan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018. "Perpres perlu direvisi sehingga Menkeu juga masuk tim nasional untuk e-planning dan e-budgeting," ujar Agus di Istana Negara, Rabu (13/3).
Saat ini, Agus telah menambahkan sejumlah pegawai eselon 1 Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam sekretariat tim nasional pencegahan korupsi. Penambahan tersebut disebabkan pentingnya kehadiran wakil dari Kemkeu.
E-planning dan e-budgeting merupakan satu dari tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi. E-planning dan e-budgeting harus terintegrasi agar keuangan negara lebih mudah untuk diawasi.
"Saya sarankan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menkeu duduk bersama dan membuat bussiness proses agar e-planning dan e-budgeting terwujud," terang Agus.
Selain itu, strategi nasional juga akan berfokus pada kemudahan perizinan terutama adanya online single submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Agus herharap OSS nantinya tidak hanya terintegrasi pada pemerintah daerah, tetapi juga antar kementerian.
Terakhir fokus strategi nasional pencegahan korupsi adalah penegakan hukum. Hal yang tidak kalah penting juga adalah reformasi birokrasi sehingga tidak ada lembaga baru yang saling tumpang tindih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News