Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan Rp 113 miliar dari potensi kerugian keuangan negara akibat hasil gratifikasi sepanjang tahun ini.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, angka itu berupa akumulasi dana yang diperoleh KPK dari penindakan kasus tindak pidana korupsi, uang pengganti, dan juga gratifikasi.
Pendapatan tindak pidana korupsi didapat dari pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro, hasil denda, dan pendapatan ongkos perkara. Selain itu juga dari pendapatan penjualan lelang tindak pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan. Totalnya berjumlah Rp 35,2 miliar dan sudah masuk ke kas negara.
Sedangkan untuk uang pengganti, KPK berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 111,4 miliar. Uang pengganti ini berasal dari uang yang disetor kepada PT Perusahaan Listrik Negara Lampung dan juga uang pengganti yang disetor ke Kas Umum Pemerintah Kabupaten Langkat.
Zulkarnain juga menjelaskan, selama sembilan tahun berdirinya, KPK telah mengembalikan uang negara sekitar Rp 1 triliun. Dana itu kembali ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komisi pimpinan Abraham Samad ini juga berhasil mengembalikan Rp 153 triliun dari penindakan dan pencegahan.
"Dalam pencegahan, kami juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami harapkan ke depan bisa lebih optimal dan mendapatkan hasil yang lebih baik," tutur Zulkarnain dalam laporan kinerja akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News