Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka peluang untuk melakukan pencegahan kembali terhadap anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster, terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa kemungkinan dilakukannya pencegahan kembali masih terbuka lebar, jika komisi pimpinan Abraham Samad itu menganggap perlu dilakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. "Apakah ada kemungkinan, itu bisa saja. Kalau KPK menganggap perlu, dapat dicegah kembali," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).
Meski demikian, berdasarkan masa berlakunya, pencegahan pertama terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dimulai pada Februari 2012 telah berakhir pada Agustus 2012, belum diperpanjang. Johan menegaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri tidak terkait dengan status yang bersangkutan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet, Wayan Koster sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dikatakan Johan, pencegahan terhadap masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, dilakukan agar mempermudah dilakukannya pemeriksaan.
Johan menjelaskan dalam kasus Wisma Atlet yang telah menyeret banyak nama tersangka ini, Wayan Koster telah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Wayan Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politikus PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan, mulai 3 Februari 2012 hingga 3 Agustus 2012.
Wayan Koster dilarang meninggalkan Indonesia karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Pencegahan terhadap Koster dilakukan dalam waktu yang sama seperti yang diberlakukan terhadap anggota Komisi X DPR non aktif, Angelina Sondakh.
Angie saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaan fasilitas laboratorium universitas di Kemendiknas. Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi. Di persidangan, Koster membantah ikut menerima uang dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News