kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: LP Nusakambangan lebih pas buat koruptor


Rabu, 26 Desember 2012 / 15:47 WIB
KPK: LP Nusakambangan lebih pas buat koruptor
ILUSTRASI. Kenali Penyebab Kehamilan di Luar Rahim dan Cara Pencegahannya


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan lebih cocok bagi pelaku kejahatan korupsi ketimbang LP Sukamiskin. Selain tingkat keamanannya lebih tinggi, hukuman penjara di Nusakambangan berguna memberi efek jera bagi para koruptor.

Hal tersebut diungkapkan Johan dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum dan HAM. Menurut dia, ancaman penjara Nusakambangan akan berguna juga untuk mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan perbuatan korupsi. "Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya, tapi apakah timbul efek jera dari situ. Inilah yang harus dipikirkan," ungkap Johan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/12).

Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham berencana untuk menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, sebagai wadah khusus untuk pembinaan bagi para pelaku kejahatan korupsi.

LP Nusakambangan merupakan salah satu penjara yang berkeamanan tinggi di Indonesia. Pulau ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap dan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia. Untuk mencapai pulau ini orang harus menyeberang dengan kapal feri dari pelabuhan khusus yang di kelola oleh Departemen Kehakiman RI.

Perjalanan yang harus ditempuh dari Pelabuhan Sodong adalah dengan menyeberang ke Cilacap, Jawa Tengah, selama lebih kurang lima menit dan bersandar di Pelabuhan feri Wijayapura di Cilacap. Kapal Feri penyebrangan khusus ini juga dinakhodai dan diawaki oleh Petugas Pemasyarakatan (pegawai LP), dan bukan dari Departemen Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×