kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Awal tahun depan KPK periksa Choel Mallarangeng


Rabu, 26 Desember 2012 / 18:08 WIB
Awal tahun depan KPK periksa Choel Mallarangeng
ILUSTRASI. Pemerintah telah asuransikan 4.334 aset barang milik negara.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana olahraga di Hambalang. Pemanggilan tersebut akan terlaksana paling cepat pada awal tahun 2013 mendatang. 

"Informasi yang diberikan penyidik, sudah berencana memanggil Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi. Paling cepat pekan kedua, awal tahun (2013)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).

Seperti diketahui, Choel Mallarangeng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu. Pencegahan tersebut dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pencegahan kakak kandungnya sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Selain itu, di waktu tersebut KPK juga menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap tersangka baru KPK dalam kasus pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu, Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Belum ada informasi terkait pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," tegas Johan.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru untuk menelusuri indikasi korupsi dalam perencanaan dan pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×