kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Awal tahun depan KPK periksa Choel Mallarangeng


Rabu, 26 Desember 2012 / 18:08 WIB
Awal tahun depan KPK periksa Choel Mallarangeng
ILUSTRASI. Pemerintah telah asuransikan 4.334 aset barang milik negara.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana olahraga di Hambalang. Pemanggilan tersebut akan terlaksana paling cepat pada awal tahun 2013 mendatang. 

"Informasi yang diberikan penyidik, sudah berencana memanggil Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi. Paling cepat pekan kedua, awal tahun (2013)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).

Seperti diketahui, Choel Mallarangeng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu. Pencegahan tersebut dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pencegahan kakak kandungnya sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Selain itu, di waktu tersebut KPK juga menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap tersangka baru KPK dalam kasus pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu, Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Belum ada informasi terkait pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," tegas Johan.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru untuk menelusuri indikasi korupsi dalam perencanaan dan pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×