kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK mencegah Mahdiana, istri kedua Djoko Susilo


Selasa, 05 Maret 2013 / 17:55 WIB
KPK mencegah Mahdiana, istri kedua Djoko Susilo
ILUSTRASI. Penasaran Fakta-Fakta Kucing Persia? Cek 5 Fakta di Bawah Ini, Yuk!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mencegah Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah Dipta Anindita, istri Djoko yang lain ke luar negeri.

"Pada tanggal 4 Maret 2013, KPK mengeluarkan surat cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Mardiana, jenis kelamin perempuan, pekerjaan wiraswasta terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (5/3).

Menurut Johan, pencegahan terhadap Mahdiana berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 4 Maret. Status perempuan yang berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini adalah saksi untuk kasus dugaan korupsi dala pengadaan simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tersangka Djoko Susilo, suaminya sendiri.

Terkait Mahdiana, KPK sudah mengambil dokumen asli pernikahannya dengan Djoko. Di surat nikah itu, Djoko menikah pada 14 Mei 2001 dengan surat bernomor 818/129/V/2001. Djoko diketahui memiliki istri pertama bernama Suratmi. Penyidikan KPK menemuka ia memiliki istri lain yakni Dipta dan Mahdiana. br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×