Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mencegah Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah Dipta Anindita, istri Djoko yang lain ke luar negeri.
"Pada tanggal 4 Maret 2013, KPK mengeluarkan surat cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Mardiana, jenis kelamin perempuan, pekerjaan wiraswasta terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (5/3).
Menurut Johan, pencegahan terhadap Mahdiana berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 4 Maret. Status perempuan yang berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini adalah saksi untuk kasus dugaan korupsi dala pengadaan simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tersangka Djoko Susilo, suaminya sendiri.
Terkait Mahdiana, KPK sudah mengambil dokumen asli pernikahannya dengan Djoko. Di surat nikah itu, Djoko menikah pada 14 Mei 2001 dengan surat bernomor 818/129/V/2001. Djoko diketahui memiliki istri pertama bernama Suratmi. Penyidikan KPK menemuka ia memiliki istri lain yakni Dipta dan Mahdiana. br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News