kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Kasus simulator, Kapolda Sumbar diperiksa KPK lagi


Jumat, 01 Maret 2013 / 11:12 WIB
Kasus simulator, Kapolda Sumbar diperiksa KPK lagi
ILUSTRASI. Sinopsis & jadwal Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 2 episode 2


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah kemarin memeriksa empat politikus DPR terkait kasus simulator, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (1/3) kembali memeriksa Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Wahyu Indra P. sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo. Tak hanya itu saja, hari ini lembaga anti rasuah itu juga memanggil istri Djoko, Dipta Pradipta.

“Pak Wahyu dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka DS,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Hingga pukul 11.00 wib Wahyu belum terlihat di kantor KPK. Namun Dipta yang juga diperiksa sebagai saksi Djoko telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 10.00 wib. Kali ini ia datang dengan mengenakan kerudung ungu. Sayangnya saat dimintai komentarnya mantan putri Solo itu hanya menebar senyum dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi Djoko. Mereka adalah tersangka kasus simulator Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo AbadiBudi Susanto dan ibu rumah tangga bernama Halijah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka sejak 27 Juli lalu. Mereka adalah Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan PT Citra Mandiri Indonesia Abadi, Budi Susanto. Sementara hingga kini meski kerap diperiksa Dipta masih berstatus sebagai saksi yang dalam status cegah ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×