kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Terkait simulator, KPK geledah Pura Gedung Utama


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:51 WIB
Terkait simulator, KPK geledah Pura Gedung Utama
ILUSTRASI. Cara cek nomor Telkomsel, tidak ribet cukup tekan *808# lalu Call/Panggil


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Pura Gedung Utama, Kudus, Jawa Tengah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Priharsa mengatakan, ada 10 penyidik yang menggeledah perusahaan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," katanya, Jumat (15/2).

Sayang, Priharsa enggan menjelaskan secara detil soal penggeledahan itu. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di Solo dan Semarang. Penyidik juga menyita enam rumah milik tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Selain Djoko Susilo, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu jo. Pasal 56 KUHP. KPK sudah mencegah  keempat tersangka ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×