kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait simulator, KPK geledah Pura Gedung Utama


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:51 WIB
Terkait simulator, KPK geledah Pura Gedung Utama
ILUSTRASI. Cara cek nomor Telkomsel, tidak ribet cukup tekan *808# lalu Call/Panggil


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Pura Gedung Utama, Kudus, Jawa Tengah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Priharsa mengatakan, ada 10 penyidik yang menggeledah perusahaan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," katanya, Jumat (15/2).

Sayang, Priharsa enggan menjelaskan secara detil soal penggeledahan itu. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di Solo dan Semarang. Penyidik juga menyita enam rumah milik tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Selain Djoko Susilo, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu jo. Pasal 56 KUHP. KPK sudah mencegah  keempat tersangka ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×