kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Terkait simulator, KPK geledah Pura Gedung Utama


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:51 WIB
ILUSTRASI. Cara cek nomor Telkomsel, tidak ribet cukup tekan *808# lalu Call/Panggil


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Pura Gedung Utama, Kudus, Jawa Tengah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Priharsa mengatakan, ada 10 penyidik yang menggeledah perusahaan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," katanya, Jumat (15/2).

Sayang, Priharsa enggan menjelaskan secara detil soal penggeledahan itu. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di Solo dan Semarang. Penyidik juga menyita enam rumah milik tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Selain Djoko Susilo, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu jo. Pasal 56 KUHP. KPK sudah mencegah  keempat tersangka ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×