Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat rumah yang diduga milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Sehingga sampai saat ini ada 10 rumah yang disita oleh KPK.
"Total kita sudah memasang plang sita di sepuluh rumah yang diduga milik DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/2).
Terbaru, KPK melakukan pemasangan plang sita di tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan yakni Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Selanjutnya, satu rumah di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok, Jawa Barat.
Johan menuturkan penyitaan ini sifatnya sementara supaya tidak terjadi perpindahan aset selama proses hukum berjalan di KPK. "Boleh ditempati, tapi disita sementara agar tidak terjadi jual beli," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 6 rumah milik Djoko yakni tiga rumah di Yogyakarta, satu rumah di Semarang, dan dua rumah di Solo. Sebagai informasi saja, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari 2013. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News