kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Sudah 10 rumah Djoko Susilo disita KPK


Rabu, 20 Februari 2013 / 21:04 WIB
Sudah 10 rumah Djoko Susilo disita KPK
ILUSTRASI. Minggu (10/10) ada tambahan 894 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.227.932 kasus positif Corona.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat rumah yang diduga milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Sehingga sampai saat ini ada 10 rumah yang disita oleh KPK.

"Total kita sudah memasang plang sita di sepuluh rumah yang diduga milik DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/2).

Terbaru, KPK melakukan pemasangan plang sita di tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan yakni Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Selanjutnya, satu rumah di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok, Jawa Barat.

Johan menuturkan penyitaan ini sifatnya sementara supaya tidak terjadi perpindahan aset selama proses hukum berjalan di KPK. "Boleh ditempati, tapi disita sementara agar tidak terjadi jual beli," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 6 rumah milik Djoko yakni tiga rumah di Yogyakarta, satu rumah di Semarang, dan dua rumah di Solo. Sebagai informasi saja, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari 2013. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar.

Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×