kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Mahar politik Sandiaga Uno Rp 500 miliar bukan gratifikasi


Selasa, 14 Agustus 2018 / 10:32 WIB
KPK: Mahar politik Sandiaga Uno Rp 500 miliar bukan gratifikasi
ILUSTRASI. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden Prabowo ke partai sebagai bentuk dana kampanye bukanlah sebuah gratifikasi. Hal ini dikatakan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8).

“Kita belum bisa masuk disana karena ini konteksnya Pilpres. Tapi kalau nanti kita bisa buktikan bahwa dia (Sandiaga Uno) mengambil dari suatu tempat yang kemudian ada kaitannya dengan jabatannya, baru bisa (ditindak KPK),” kata Saut.

Namun terkait pemberian uang untuk dana kampanye partai politik, Saut belum dapat memastikan. Ia mengaku tidak tau terkait dengan ketentuan sumbangan kepada partai dalam mendukung logistik kampanye.

“Kalau dia (Sandiaga) memberikan sekian jumlah itu saya belum tahu. Apakah mereka punya angka minimal yang harus disumbangkan, kalau ketentuan perorangan berapa (tidak tahu). Kita masuk di isu korupsinya,” ujarnya.

Saut menjabarkan KPK hanya berperan ketika hal tersebut sudah berkaitan dengan penggunaan anggaran negara oleh prnyelenggara negara atau diterima oleh penyelenggara negara untuk kepentingan politk, namun jika pemberian dan alokasi itu dilakukan atas nama partai, tidak bisa disebut gratifikasi.

“Itu kita perlu dalami lagi. Kan ada syarat, ketika orang ingin berpartisipasi di Pemilu kita tidak bisa masuk disitu. Kalau kemudian isunya penyelenggara negara, KPK hanya bisa mngatakan bahwa jika itu ada kaitannya dengan jabatannya,” ungkap Saut.

Saut melanjutkan, jika sejauh ini pemberian dana itu sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan undang-undang yang berlaku maka KPK tidak bisa berbuat banyak. Ini karena menyangkut kebijakan untuk Pilpres.

“Kan dia (Sandiaga) berikan ke partai nya. Bukan ke penyelenggara negara, kan atas nama partai bukan atas nama pribadi. Intinya adalah ketika itu diberikan ke partai politik dan sesuai dengan peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku, KPK tidak bisa masuk kesitu,” tegas Saut.

Saut menegaskan ranah KPK adalah uang yang digunakan melalui hasil korupsi. Namun ia menilai bahwa pemberian uang ke partai politik bukanlah sebuah gratifikasi.

“Yang jadi ranah kita adalah kalau uang itu hasil korupsi. Kalau itu (pemberian uang ke partai politik) bukan kategori gratifikasi, orang diberi ke partai politik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×