Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (13/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan untuk tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2015 lalu.
Adapun tiga nama yang dipanggil adalah Musdalifah (MHD), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay).
“Hari ini, Senin 13 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dua orang di antaranya tidak hadir,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Adapun dua nama yang tidak hadir adalah MDH dan PD. Keduanya menyurati KPK bahwa ada beberapa masalah yang membuat keduanya berhalangan hadir, dan memohon penjadwalan ulang.
“MDH mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang sampai dengan acara pernikahan anaknya,” ungkap Febri.
Sedangkan, Pasiruddin Daulay mengaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 16 Agustus 2018.
Sementara itu, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Tahan Manahan Panggabean untuk jangka waktu 20 hari ke depan. “Sedangkan tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News