Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menciptakan pemerintah yang bersih dari praktik penerimaan suap, korupsi dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasi empat hal untuk para partai politik yang akan bertarung di Pilpres 2019.
Waki Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, empat hal tersebut yaitu terkait kaderisasi, biaya partai politik, kode etik, dan biaya yang transparan. Tujuan rekomendasi ini adalah menciptakan pemimpin yang memiliki integritas.
“Ini yang kita lakukan jauh sebelum pilkada serentak dijalankan. KPK bisa masuk untuk pencegahan itu,” kata Saut. KPK memang tak bisa mencampuri urusan politik. Namun, jika ada indikasi penggunaan dana pemerintah dalam kampanye, KPK bisa ikut campur lebih dalam.
Terkait pemberian uang atas nama Partai Politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden Prabowo, Saut bilang, ini bukan ranah KPK. Alasannya, tidak terdapat indikasi penggunaan dana pemerintah dan alokasi dana kepada penyelenggara negara.
Untuk mencegah gratifikasi, KPK merekomendasikan perlunya dana pemerintah untuk memenuhi separuh kebutuhan partai politik. Terkait dengan isu gratifikasi, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News