kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK rekomendasikan empat hal untuk pilpres 2019


Selasa, 14 Agustus 2018 / 10:11 WIB
KPK rekomendasikan empat hal untuk pilpres 2019
ILUSTRASI. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menciptakan pemerintah yang bersih dari praktik penerimaan suap, korupsi dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasi empat hal untuk para partai politik yang akan bertarung di Pilpres 2019.

Waki Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, empat hal tersebut yaitu terkait kaderisasi, biaya partai politik, kode etik, dan biaya yang transparan. Tujuan rekomendasi ini adalah menciptakan pemimpin yang memiliki integritas.

“Ini yang kita lakukan jauh sebelum pilkada serentak dijalankan. KPK bisa masuk untuk pencegahan itu,” kata Saut. KPK memang tak bisa mencampuri urusan politik. Namun, jika ada indikasi penggunaan dana pemerintah dalam kampanye, KPK bisa ikut campur lebih dalam.

Terkait pemberian uang atas nama Partai Politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden Prabowo, Saut bilang, ini bukan ranah KPK. Alasannya, tidak terdapat indikasi penggunaan dana pemerintah dan alokasi dana kepada penyelenggara negara.

Untuk mencegah gratifikasi, KPK merekomendasikan perlunya dana pemerintah untuk memenuhi separuh kebutuhan partai politik. Terkait dengan isu gratifikasi, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×