kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK langsung menetapkan status tersangka dua hakim


Sabtu, 18 Agustus 2012 / 12:35 WIB
KPK langsung menetapkan status tersangka dua hakim
ILUSTRASI. Zinedine Zidane dinilai cocok latih Timnas Prancis gantikan Didier Deschamps


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Semarang. Mereka adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seorang pengusaha yang diduga sebagai pihak penyuap yaitu Sri Dartuti.

Penetapan status sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyelidik KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha terkait kewenangannnya yang tengah menangani suatu perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (17/8).

Sementara, untuk tersangka Heru, diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Johan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni dua unit kendaraan mobil dan uang senilai Rp 150 Juta. Dua unit kendaraan itu masing-masing dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang. Sementara barang bukti uang tunai Rp 150 juta, dibawa ke Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa sebagai alat bukti oleh KPK.

Ketiga tersangka itu, berdasarkan pantauan sampai di gedung kantor KPK pada pukul 21.51 WIB. Mereka menumpang mobil tahanan KPK dan langsung digelandang masuk ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Rencananya, usai menjalani pemeriksaan itu, ketiganya langsung ditahan. "KJM dan HK akan ditahan di Rutan KPK, sementara SD di tempatkan ditutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×