Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sepanjang 2018 sampai Rabu (19/12) telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 kegiatan penuntutan baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dari penindakan tersebut terdapat lebih dari Rp 500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar.
KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Pola eksekusi ini lanjut Agus, digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
Tahun 2018 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar, antara lain berupa 9 bidang tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter persegi senilai Rp 16,5 miliar kepada Kementerian ATR untuk
dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri.
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak 6 perkara," kata Agus saat memaparkan kinerja KPK 2018 di Gedung KPK, Rabu (19/12).
Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News