kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

KPK akan tuntaskan kasus mangkrak sebelum masa tugas berakhir


Rabu, 19 Desember 2018 / 14:04 WIB
KPK akan tuntaskan kasus mangkrak sebelum masa tugas berakhir
ILUSTRASI. Konferensi Pers KPK Ahir Tahun- Tuntaskan kasus mangkrak sebelum akhir tahun


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menuntaskan sejumlah kasus-kasus yang saat ini masih belum terselesaikan. Adapun kasus-kasus tersebut di antaranya BLBI, Garuda, Century, E-KTP dan sebagainya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini kasus-kasus tersebut masih dalam proses penanganan KPK. KPK mengklaim tidak ada satupun kasus yang luput dari penanganan. Artinya kini sejumlah masalah itu sedang terus diproses untuk diselesaikan.

"Selalu kami menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut masih berproses dan masih jadi utang kami," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).

Agus melanjutkan, KPK akan menuntaskan kasus tersebut sebelum masa tugas berakhir. Dengan begitu, KPK juga akan fokus menangani perkara tersebut secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×