kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK kembali periksa mantan menteri BUMN


Senin, 12 November 2012 / 10:28 WIB
KPK kembali periksa mantan menteri BUMN
ILUSTRASI. Kurs Rupiah Hari Ini (24/8) Diperkirakan Kembali Menguat ./pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/18/11/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/11). Sofyan tiba di Gedung KPK, Kuningan, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putih.

Sofyan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. "Dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," kata Sofyan.

Sofyan mengaku, kedatangannya kali ini untuk melengkapi data-data bagi tersangka lain. Namun, dia tidak mengetahui siapa tersangka yang dimaksud. Dia mengaku belum tahu.

Sofyan menjelaskan, CIS RISI terjadi pada tahun 2004. Namun prosesnya telah berjalan sejak tahun 2002, dimana saat itu ia menjabat sebagai komisaris PLN.

Selain Sofyan, KPK juga akan memeriksa mantan Sekertaris Dewan Komisaris PT PLN Poerwanto. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani Abdul Gani), yang merupakan mantan Direktur Utama PT Netway Utama.

Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Eddie terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. dia dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×