kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus pelat nomor serangkai dengan simulator


Sabtu, 10 November 2012 / 10:11 WIB
Kasus pelat nomor serangkai dengan simulator
ILUSTRASI. Anda dapat melakukan pembelian token listrik dengan mudah lewat ATM dan m-banking BRI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membenarkan bahwa penyidik Polri telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi pengadaan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB). Menurutnya, kasus itu satu rangkaian dari kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"SPDP dikirim itu kan, waktu itu satu rangkaian. Tapi nanti, karena KPK juga sedang menyidik simulator," ujar Sutarman, seusai upacara peringatan Hari Pahlawan, di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11).

Sutarman mengatakan, meski telah mengirimkan SPDP, namun Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan Sutarman ini berbeda dengan keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. Andhi mengatakan, sudah ada satu tersangka yang tercantum dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Agung pada Oktober 2012 lalu. Proyek PNKB sendiri diadakan oleh penyelenggara yang sama dengan proyek simulator.

"Kita masih belum (tersangka), karena simulator diambil KPK. Pelakunya itu-itu juga. Penyelenggara pengadaan di sana kan itu-itu juga," paparnya.

Dalam kasus simulator SIM, lima tersangka yang telah ditetapkan Polri diserahkan penanganan sepenuhnya pada KPK. Sementara, KPK sebelumnya menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku kuasa pengguna anggaran proyek sebagai tersangka.

Tersangka yang diserahkan penyidik Polri pada KPK yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang, dan Kompol Legimo selaku Bendahara Korlantas. Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Namun, saat ditanya apakah Irjen Djoko ikut terlibat dalam proyek PNKB, Sutarman tak menjawabnya dengan tegas.

"Nah, itu makanya. Itu kan masih rangkaian kita yang sekarang," katanya.

Sutarman mengungkapkan, diduga ada penyimpangan dalam pengadaan PNKB di Korlantas Polri. Namun, pihaknya masih mendalami kasus tersbut. Saat disinggung mengapa kasus tersebut tak dilimpahkan saja ke KPK, Sutarman mengatakan, simulator dan pelat nomor adalah dua kasus yang berbeda, meski sebelumnya ia mengatakan penyelenggara pengadaan proyek pada dua kasus tersebut sama.

"Yang kemarin kan simulator, ini kan beda lagi. Kejahatan itu kan ada locus delicti dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana)," ujarnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.

Sebelumnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator, sempat terjadi polemik antara KPK dan Polri. Polemik kedua lembaga kemudian ditengahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan Polri menyerahkan penanganan sepenuhnya pada KPK. Namun, Presiden mengatakan, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa, akan ditangani oleh Polri.

Informasi yang beredar menyebutkan, KPK juga telah mengendus adanya kasus dugaan korupsi lainnya di Korlantas. Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM.

Adanya kasus tersebut juga diperkuat dengan pernyataan salah satu pengacara Korlantas Juniver Girsang. Dia mengungkapkan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

"Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, plat mobil dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," kata Juniver, Senin (29/10/2012).

Namun, Juniver membantah gugatan Korlantas Polri pada KPK sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. (Dian MaharanI/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×