kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Kejagung terima SPDP korupsi plat nomor


Minggu, 11 November 2012 / 17:28 WIB
Kejagung terima SPDP korupsi plat nomor
ILUSTRASI. Kawasan Rest Area


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Satu lagi kasus yang berpotensi memicu terjadinya sengketa antara Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi muncul. Kasus tersebut adalah dugaan tindakan korupsi pada proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor dan STNK-BPKB di Korps Lalu Lintas, Mabes Polri.

Terkait keberadaan kasus itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian RI. "Betul, kami sudah terima dari Kepolisian," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, Minggu (11/11) kepada KONTAN.

Sebelumnya, dikabarkan KPK juga tengah menyelidiki kasus tersebut. Bahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan sudah diamankan oleh lembaga anti Rasuah tersebut.

Sementara itu terkait materi perkaranya, Andhi enggan menjelaskannya. Hanya saja, menurutnya, SPDP tersebut diterima berbarengan dengan berkas kasus korupsi pengadaan simulato alat mengemudi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×