Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tersangka salah satu penyuap Bupati Buol, Siti Hardaya Murtati, tak lama lagi akan diajukan ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku, kalau berkas perkara atas nama Bos Berca Group tersebut telah dinyatakan lengkap.
Menurut juru Bicara KPK, Johan Budi, karena sudah dinyatakan lengkap hari Kamis (8/11) pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua. “Kita harapkan prosesnya lancar, dan bisa segera disidangkan,” kata Johan, Kamis (8/11) di Gedung KPK.
Sebelumnya, Hartati dituding telah melakukan penyuapan terhadap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati diduga telah memberikan duit sebesar Rp 3 miliar supaya Amran mau mengurusi hak Guna Usaha (HGU) lahan pertanian di kabupaten Buol.
Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Duit suap tersebut diterima Amran dalam dua tahap berturut-turut sebesar Rp 1 miliar, dan Rp 2 miliar. Atas pemberian duit itu, Hartati Murdaya meminta Amran agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan izin pengelolaan lahan seluas 4.500 hektare atas nama Herdaya Inti Plantation.
Sebetulnya, Herdaya Inti Plantation telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.000 hektare. Namun, yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha hanya seluas 22.780 hektare, sementara sisanya seluas 52.309 belum mendapatkan status HGU.
Perjuangan Herdaya Inti plantation untuk mendapatkan HGU atas sisa lahan itu sudah dilakukan sejak tahun 1999. Namun permohonannya terbentur dengan peraturan yang menyebutkan, satu perusahaan hanya boleh memiliki HGU paling besar sebanyak 22.000 hektar.
Tak patah arang, Herdaya Inti Plantation kembali mengajukan permohonan HGU seluas 4.500 hektare pada tahun 2011. Namun, hingga tahun 2012 HGU tersebut. Oleh karena itulah, Hartati Murdaya, sebagai pemilik melakukan sejumlah pertemuan dengan Amran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News