kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bos Berca akan segera disidang


Kamis, 08 November 2012 / 19:59 WIB
Bos Berca akan segera disidang
ILUSTRASI. Obligasi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka salah satu penyuap Bupati Buol, Siti Hardaya Murtati, tak lama lagi akan diajukan ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku, kalau berkas perkara atas nama Bos Berca Group tersebut telah dinyatakan lengkap.

Menurut juru Bicara KPK, Johan Budi, karena sudah dinyatakan lengkap hari Kamis (8/11) pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua. “Kita harapkan prosesnya lancar, dan bisa segera disidangkan,” kata Johan, Kamis (8/11) di Gedung KPK.

Sebelumnya, Hartati dituding telah melakukan penyuapan terhadap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati diduga telah memberikan duit sebesar Rp 3 miliar supaya Amran mau mengurusi hak Guna Usaha (HGU) lahan pertanian di kabupaten Buol.

Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Duit suap tersebut diterima Amran dalam dua tahap berturut-turut sebesar Rp 1 miliar, dan Rp 2 miliar. Atas pemberian duit itu, Hartati Murdaya meminta Amran agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan izin pengelolaan lahan seluas 4.500 hektare atas nama Herdaya Inti Plantation.

Sebetulnya, Herdaya Inti Plantation telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.000 hektare. Namun, yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha hanya seluas 22.780 hektare, sementara sisanya seluas 52.309 belum mendapatkan status HGU.

Perjuangan Herdaya Inti plantation untuk mendapatkan HGU atas sisa lahan itu sudah dilakukan sejak tahun 1999. Namun permohonannya terbentur dengan peraturan yang menyebutkan, satu perusahaan hanya boleh memiliki HGU paling besar sebanyak 22.000 hektar.

Tak patah arang, Herdaya Inti Plantation kembali mengajukan permohonan HGU seluas 4.500 hektare pada tahun 2011. Namun, hingga tahun 2012 HGU tersebut. Oleh karena itulah, Hartati Murdaya, sebagai pemilik melakukan sejumlah pertemuan dengan Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×