kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK kembali menggeledah sebuah kantor di Cibinong


Rabu, 27 November 2013 / 08:09 WIB
KPK kembali menggeledah sebuah kantor di Cibinong
ILUSTRASI. Parasomnia, Gangguan Perilaku Saat Tidur yang Tidak Boleh Disepelekan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sebuah kantor di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Perlu diinformasikan bahwa malam ini (Selasa malam), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor milik Mochtar Effendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/11) malam.

Menurut Johan, sampai pukul 23.50 WIB, KPK masih melakukan penggeladahan. Adapun Mochtar Effendi merupakan salah satu saksi dalam kasus suap tersebut dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bahkan Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK. Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten pada 3 Oktober lalu.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK pada 16 Oktober lalu.

Gratifikasi diduga terkait dengan Pilkada Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Terakhir, pada 24 Oktober lalu, Akil juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×