kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK telusuri peran Jero Wacik di SKK Migas


Rabu, 27 November 2013 / 07:30 WIB
KPK telusuri peran Jero Wacik di SKK Migas
ILUSTRASI. Potensi Ramayana Lestari Sentosa (RALS) untuk tumbuh masih terbuka.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyidik KPK ingin memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang menjadi tersangka kasus suap kegiatan di SKK Migas, bukan tanpa alasan.

Salah satu poin penting yang ingin dikorek penyidik KPK dari Jero Wacik adalah mengenai tugas dan kewenangannya selaku Menteri ESDM berkaitan dengan kegiatan usaha hulu migas di SKK Migas.

"Keterangan Jero Wacik yang akan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini) itu kan bisa terkait dengan beberapa hal. Terkait tugas selaku menteri ESDM, atau ada informasi-informasi yang perlu dikroscek dan dikonfirmasi atau berkaitan dengan keputusan-keputusan SKK Migas terkait dengan Kementerian ESDM," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11).

Johan mengaku tidak tahu secara detil tentang materi pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepada Jero Wacik pada pemeriksaan nanti.

Penyidik KPK batal memeriksa Jero Wacik untuk tersangka Rudi Rubiandini pada hari ini. Jero Wacik beralasan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena berada di luar kota. Pihak KPK menyetujui pemeriksaan Jero Wacik dijadwal ulang pada Senin, 2 Desember 2013.

Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur Tugas dan Wewenang Menteri ESDM. Ayat kesatu, Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Ayat kedua, Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Dan tugas Menteri ESDM pada ayat ketiga, yakni Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Sementara itu, dalam Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas tertuang, bahwa Komisi Pengawas SKK Migas dipimpin oleh Menteri ESDM. Salah satu tugas Komisi Pengawas adalah memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pelatih golfnya, Deviardi, diduga menerima suap berupa uang US$ 900.000 dan 200 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan lelang di SKK Migas.

Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Karena itu, Rudi dan Devi Ardi disangkakan turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Jero Wacik diduga mengetahui suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Sebab, penyidik KPK menemukan uang 200 ribu Dollar AS yang berseri sama saat menggeledah ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno. Penyidik juga menemukan daftar pemberi dan penerima suap bersama uang Dollar AS itu.

Pengakuan Jero tentang uang tersebut kerap berubah. Ia pernah menyebutkan uang itu merupakan dana operasional Kementerian ESDM. Namun, pihak KPK menyangsikan pengakuan Jero itu. Sebab, uang operasional kementerian umumnya tidak berbentuk Dollar AS.

Dalam perkembangan kasus suap SKK Migas ini, pihak KPK melalui imigrasi telah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya dan tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).

Johan juga mengaku belum tahu, apakah penyidik akan menanyakan Jero Wacik tentang adanya pembahasan pelepasan salah satu blok minyak milik negara yang dilakukannya dengan Rudi Rubiandini sewaktu menjabat Wamen ESDM, yang diketahui oleh ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pelepasan blok minyak itu disebut-sebut juga pernah dibahas Rudi bersama Widodo dalam sebuah pertemuan di Jakarta.

"Perlu saya konfirmasi, bahwa KPK tidak pernah menyampaikan pemeriksaan ajudan Jero perihal pertemuan antara RR dengan Jero. Tidak ada keterangan itu. Saya belum tahu apa yang akan digali, baik dr ajudan maupun Jero Wacik," kata Johan.

Johan sebagai humas juga mengaku tidak tahu, penyidik KPK akan mengkonfirmasi Jero Wacik tentang temuan uang 200 ribu Dollar AS di ruang kerja Sekjen ESDM-nya, Waryono Karno.

Yang pasti, lanjut Johan, Jero Wacik dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada 2 Desember 2013. Ia mengakui, penundaan pemeriksaan Jero Wacik akan menambah lama proses penyidikan kasus Rudi Rubiandini. (Abdul Qodir/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×