kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ikut Presiden, Jero Wacik mangkir dari KPK


Selasa, 26 November 2013 / 17:17 WIB
Ikut Presiden, Jero Wacik mangkir dari KPK
ILUSTRASI. Garap Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Akan Peroleh PMN Rp 30,56 triliun di Tahun 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11). Jero tidak bisa hadir lantaran baru tiba di Jakarta pada pagi menjelang siang setelah mengikuti kunjungan kerja Presiden.

"(1) Menteri baru tiba pagi jelang siang dari Bali mengikuti kunjungan kerja Presiden; (2) sesuai pembicaraan dengan KPK, Menteri akan memenuhi panggilan KPK minggu depan," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Lebih lanjut Saleh menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jero yang rencananya akan dilakukan minggu depan karena  pada tanggal 28 dan 29 November 2013 mendatang, Jero harus memimpin sidang 4th ASEAN Ministerial Meeting on Minerals (AMMIN) di Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik terkait penyidikan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri sejak Jumat (22/11) lalu. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang US$ 200.000 saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas.

Jero mengatakan bahwa uang US$ 200.000 di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi. Johan Budi mengatakan, uang operasional seharusnya dalam bentuk pecahan rupiah.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.

Rudi diduga menerima uang suap sebesar US$ 900.000 dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pengembangannya, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×