kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

KPK kembali geledah lima lokasi terkait kasus ESDM


Kamis, 06 Februari 2014 / 15:25 WIB
KPK kembali geledah lima lokasi terkait kasus ESDM
ILUSTRASI. Cara Menggunakan Tepung Beras untuk Wajah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi, Kamis (6/2). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Waryono Karno.

"Perlu diinformasikan, bahwa siang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM atas nama tersangka WK (Waryono Karno)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (6/2).

Johan merinci penggeledahan tersebut dilakukan di ruang kerja di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta, di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I No. 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan, di sebuah rumah di Komplek Perhubungan Jalan Perhubungan X Nomor 74 RT 001 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur, dan di apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G Jakarta Selatan.

Terkait kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×