kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

KPK kembali geledah lima lokasi terkait kasus ESDM


Kamis, 06 Februari 2014 / 15:25 WIB
ILUSTRASI. Cara Menggunakan Tepung Beras untuk Wajah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi, Kamis (6/2). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat Waryono Karno.

"Perlu diinformasikan, bahwa siang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM atas nama tersangka WK (Waryono Karno)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (6/2).

Johan merinci penggeledahan tersebut dilakukan di ruang kerja di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta, di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I No. 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan, di sebuah rumah di Komplek Perhubungan Jalan Perhubungan X Nomor 74 RT 001 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur, dan di apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G Jakarta Selatan.

Terkait kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×