kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rudi minta THR ke Pertamina atas perintah Waryono


Selasa, 28 Januari 2014 / 20:44 WIB
Rudi minta THR ke Pertamina atas perintah Waryono
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya meminta patungan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Rusdi pun membantah bahwa kliennya sempat mengancam Karen bahwa akan melaporkan ke menteri jika Karen tak mau ikut patungan. Menurut Rusdi, kliennya hanya mengikuti permintaan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk mengumpulkan uang THR yang rencananya akan diberikan ke Komisi VII DPR RI.

"Jadi Pak Rudi itu hanya menelepon (Karen) itu atas permintaan menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno. Bukan meminta uang ke Pertamina. Jangan sampai salah. Karena diminta Pak Rudi saja yang hubungi Pertamina. Nah atas permintaan itu, permintaan Pak Waryono Karno, Pak Rudi mencoba hubungi Ibu Karen. Itu doang. Kebetulan Ibu Karen bilang, 'saya enggak mau lah'," kata Rusdi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1).

Rusdi pun membenarkan adanya uang patungan dari SKK Migas sebesar 150.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR yang dianggap sebagai kontribusi atau sebagai uang pembuka. Menurut Rusdi, kliennya ogah kembali harus menyumbang atau sebagai penutup. Oleh karena itu, Waryono akhirnya meminta Rudi untuk menghubungi Karen.

Menurut Rusdi, permintaan Rudi kepada Karen yang terekam dalam percakapan telepon, terjadi sekitar bulan Juni 2013. Rusdi bilang THR tersebut akan digunakan untuk rapat antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI.

Terkait kasus ini, sebelumnya Karen melalui pengacaranya Rudy Alfonso mengaku pernah dimintai patungan untuk THR ke Komisi VII oleh Rudi Rubiandini. Bahkan Karen mengaku diancam oleh Rudi akan dilaporkan kepada menteri jika tak ikut patungan. Namun demikian, kala itu Karen menolak permintaan Rudi. Karen tak membiarkan BUMN menjadi sapi perah bagi Komisi VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×