kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tri Yulianto bantah permintaan uang THR ke Rudi


Selasa, 28 Januari 2014 / 15:55 WIB
Tri Yulianto bantah permintaan uang THR ke Rudi
ILUSTRASI. Tomat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggta Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Tri Yulianto merampungkan pemeriksaan selama hampir lima jam sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Waryono Karno.

Tri pun membantah adanya permintaah uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR ke SKK Migas.

"Oh tidak, tidak, itu sudah saya sampaikan tidak ada," kata Tri kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Namun, Tri enggan bicara soal penggeledahan di kantor dan kediamannya terkait kasus tersebut, Tri enggan menjawab. "Tanyakan ke penyidik," singkatnya.

Tri juga tutup mulut saat ditanya wartawan terkait pengakuan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bahwa dirinya diminta patungan uang oleh Rudi untuk memberikan THR ke Komisi VII DPR.

Tri Yulianto hari ini menjalankan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 lalu.

Sebelumnya, terkait kasus ini pun KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Tri Yulianto di Gedung Nusantara 1 lantai 10 Gedung DPR dan di kedamannya di Jalan Wijaya Kusuma Blok L Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjerat Rudi Rubiandini.

Nama Tri disebut-sebut sebagai orang yang menerima uang THR sebesar 200.000 dollar AS dari Rudi untuk Komisi VII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×