kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kecewa napi korupsi terima remisi 17 Agustus


Senin, 18 Agustus 2014 / 10:59 WIB
KPK kecewa napi korupsi terima remisi 17 Agustus
ILUSTRASI. Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, para koruptor tak seharusnya mendapatkan pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-69 yang jatuh pada Minggu (17/8) kemarin. Samad pun menyayangkan adanya pemberian remisi tersebut.

"Sebaiknya pemberian remisi tidak diberikan kepada narapidana koruptor," kata Samad melalui pesan singkat, Senin (18/8).

Lebih lanjut menurut Samad, seharusnya koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang membantu membongkar kasus korupsi. Dalam hal ini, koruptor yang berperan sebagai whistle blower maupun justice collaborator. "Kecuali napi tersebut turut bekerjasama membantu membongkar kasus korupsi tersebut," imbuh dia.

Sejumlah koruptor mendapatkan diskon pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Koruptor yang mendapatkan remisi adalah mereka yang divonis sebelum tahun 2012 atau sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang pengetatan pemberian remisi.

Adapun para koruptor yang mendapatkan remisi tersebut yakni Gayus Halomoan Tambunan yang terjerat kasus perpajakan. Gayus diganjar remisi selama lima bulan. Koruptor yang juga mantan jaksa, mendapatkan keringanan hukuman selama enam bulan.

DL Sitorus, koruptor penyuap hakim menerima potongan masa hukuman selama empat bulan. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad juga mendapatkab remisi empat bulan. Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mendapat remisi tiga bulan. Bekas kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung mendapat potongan empat bulan. Koruptor perpajakan Bahasyim Assifie mendapat diskon empat bulan dan Anggodo Widjoyo lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×