kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

KPK: Jangan gampang berikan remisi pada koruptor


Sabtu, 16 Agustus 2014 / 13:37 WIB
KPK: Jangan gampang berikan remisi pada koruptor
ILUSTRASI. Trisula International (TRIS) mengincar peningkatan penjualan ekspor


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak mengobral remisi bagi para terpidana kasus korupsi. Menurut dia, kemudahan mendapatkan remisi bagi para terpidana korupsi tidak akan menciptakan efek jera bagi mereka.

"Sebaiknya remisi dipertimbangkan dengan matang-matang, jangan gampang memberikan remisi kepada napi koruptor," kata Abraham melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/8).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan, narapidana korupsi sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa tahun ini tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi terkait hari kemerdekaan. Menurut dia, rata-rata terpidana korupsi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.

Denny juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akan menerima remisi pada 17 Agustus tahun ini. Denny mengatakan, ia telah memeriksa jajaran di bawahnya, dan nama Miranda belum diusulkan untuk mendapatkan remisi. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×