kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan pejabat Dinkes Tangsel


Jumat, 15 Agustus 2014 / 18:25 WIB
KPK tahan pejabat Dinkes Tangsel
ILUSTRASI. Cara mudah download video Youtube tanpa aplikasi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mamak Jamaksari, Jumat (15/8). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas di Pemkot Tangsel pada APBD 2012.

"Setelah melakukan pemeriksaan tadi, penyidik melakukan upaya penahanan atas tersangka MJ (Mamak Jamaksari) untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8) petang.

Mamak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada hari ini. Saat keluar dari Gedung KPK, Mamak tampak telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mamak kemudian diboyong petugas memasuki mobil tahanan KPK. Menurut Johan, Mamak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu kepala dinas saya, Pak Dadang," kata Mamak saat ditanyai wartawan ihwal kasus yang menjeratnya.

KPK menetapkan Mamak sebagai tersangka pada 12 November 2013 lalu. Selain Mamak, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Dadang Prihatna yang merupakan Direktur Utama di anak perusahaan Wawan, PT Mikindo Adiguna Pratama.

Ketiga tersangka kasus ini diduga melanggar pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mereka diduga melakukan penggelembungan (mark up) harga dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×