kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 18.014   16,00   0,09%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Ini yang disebut merdeka versi KPK


Minggu, 17 Agustus 2014 / 12:27 WIB
Panen jahe merah oleh Petani Baduy.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemerdekaan RI yang telah berusia 69 tahun perlu diberi interpretasi baru. Menurut KPK, Indonesia baru bisa disebut merdeka bila telah mampu membebaskan dirinya dari korupsi yang telah mengeksploitasi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (17/8). "Kemerdekaan baru dapat bermakna substantif bila masyarakat serta penyelenggara negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif punya komitmen kuat tidak bersikap dan berperilaku koruptif, kolusif, dan nepostik," tulis Bambang.

Ia mengatakan, tantangan kemerdekaan yang paling konkret adalah harkat kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah para penyelenggara negara yang mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi.

"Proklamasi kemerdekaan ke-69 harus dijadikan momentum untuk mengonsolidasikan tekad dan upaya yang kuat guna mewujudkan daulat rakyat, daulat hukum, dan daulat kemanusiaan sepenuh-penuhnya," tulis Bambang.

"Kita kobarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sesungguhnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," kata dia. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×