Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal tersebut dilakukan guna menentukan rekomendasi dari KPK selanjutnya untuk presiden baru, apakah lembaga yang bertanggung jawab terhadap para TKI tersebut harus dilikuidasi atau dipertahankan.
Wakil Ketua KPK Adanan Pandu Praja menyebutkan, kajian akan dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan TKI yakni Migrant Care, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans), dan BNP2TKI. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu.
"Kami akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Kemnakertrans, serta BNP2TKI, serta pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi yang konstruktif tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan. Ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah BNP2TKI apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," kata Adnan di kantornya, Rabu (6/8).
Menurut Adnan, keberadaan BNP2TKI yang seharusya melindungi TKI malah melakukan pembiaran praktik-praktik pemerasan terdapat sumber devisa negara tersebut. Oleh karenanya, fungsi BNP2TKI tersebut patut dipertanyakan. Terlebih lagi adanya oknum TNI dan kepolisian yang diduga turut serta melakukan pemerasan tersebut
Menurutnya, BNP2TKI telah bermasalah sejak pembentukannya tahun 2004 lalu. Salah satunya, yakni dengan kembali mempekerjakan pensiunan-pensiunan BNP2TKI.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh para TKI saat kepulangannya di bandara. Kendati demikian, laporan Migrant Care kepada Kemenakertrans dan BNP2TKI tersebut tak juga ditanggapi. "Ombudsman melakukan kajian, termasuk kajian KPK tahun 2006 tapi rekomendasi itu tidak diindahkan Kemenakertrans dan BNP2TKI. Jadi betul ada pembiaran," kata Anis.
Oleh karena itu menurut Anis, apa yang dilakukan KPK merupakan obat lara karena pihaknya manemui kemandekan mengatasi pemerasan terhadap para TKI tersebut. "Secara resmi dari tahun 1986 kepulangan TKI dilembagakan, tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius dari pemerintah. Sehingga kami mendukung KPK bagaimana memberantas ini ke depan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News