kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KPK jerat anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto


Rabu, 02 Maret 2016 / 12:29 WIB
KPK jerat anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penangkapan anggota DPR Komisi V Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti menjerat pelaku lain. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang kolega Damayanti di DPR dari komisi yang sama sebagai tersangka. 

Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar buntutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah II pulau Seram, Maluku. 

"Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriyanti Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, Rabu (2/3).

Tersangka BSU diduga telah menerima janji dari Abdul Khoir Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Tujuan pemberian uang tersebut, agar perusahaan bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan tersebut.

BSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah UU no 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mencegah BSU untuk berpergian keluar negeri sejak Januari 2016 lalu. Tujuan pencegahan tersebut untuk membatasi ruang gerak, mempermudah pemeriksaan, dan tidak melarikan barang bukti ke luar negeri.

Asal tahu saja, untuk perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu anggota Komisi V fraksi PDIP Abdul Khoir, Julia, dan Desi. Keempat orang tersebut merupakan tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan KPK pada Januari 2016 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×