Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pengusutan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Maluku yang menjerat anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru.
Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengaku tersangka baru tersebut berasal dari DPR dan swasta. " Kami sudah meneken sprindik baru, bakal ada yang akan dinaikkan," kata Agus tanpa merinci, Senin (29/1).
Hari ini, penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, untuk menjadi saksi dari tersangka Damayanti. Lasarus diduga mengetahui terkait perkara yang menjerat rekannya. Berdasarkan pantauan KONTAN, Lasarus telah menghadiri panggilan KPK dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.
Asal tahu saja, Lasarus ikut dalam rombongan yang ikut kunjungan ke Ambon. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anggota Komisi V lima lainnya yaitu Budi Supriyanto dari fraksi Golkar.
Untuk perkara ini, diduga banyak anggota Komisi V yang terlibat. Sayangnya, sampai sekarang KPK enggan menjelaskan lebih lanjut.
Sekadar mengingatkan, Damayanti menjadi tersangka karena telah menerima suap Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Utama Tunggal. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 yaitu proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News