Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, Jumat (17/1/2020) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagI tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan pertama terhadap Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kasus alih fungsi hutan, KPK panggil Zulkifli Hasan