kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan


Jumat, 17 Januari 2020 / 09:43 WIB
ILUSTRASI. Fadjroel Rahman


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan sudah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1).

Baca Juga: Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P

Fadjroel mengatakan setelah menerima surat DKPP, Istana akan segera memproses putusan DKPP tersebut.

Fadjroel menjelaskan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU ini sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sesuai dengan aturan, anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP.

Sementara itu, pada Kamis (16/1) DKPP sudah memutuskan memberhentikan secara tetap tersangka suap penetapan anggota DPR Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

Baca Juga: Sebelum OTT KPK, Harun Masiku diduga sudah berada di luar negeri

DKPP menyatakan Wahyu Setiawan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan pihak yang mengupayakan penetapan salah satu politisi PDI Perjuangan sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×