Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan sudah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1).
Baca Juga: Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P
Fadjroel mengatakan setelah menerima surat DKPP, Istana akan segera memproses putusan DKPP tersebut.
Fadjroel menjelaskan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU ini sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sesuai dengan aturan, anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP.
Sementara itu, pada Kamis (16/1) DKPP sudah memutuskan memberhentikan secara tetap tersangka suap penetapan anggota DPR Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.
Baca Juga: Sebelum OTT KPK, Harun Masiku diduga sudah berada di luar negeri
DKPP menyatakan Wahyu Setiawan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan pihak yang mengupayakan penetapan salah satu politisi PDI Perjuangan sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News