kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.883   -241,27   -2,97%
  • KOMPAS100 1.088   -31,97   -2,85%
  • LQ45 770   -9,85   -1,26%
  • ISSI 281   -11,02   -3,78%
  • IDX30 400   -5,96   -1,47%
  • IDXHIDIV20 451   -2,96   -0,65%
  • IDX80 121   -2,25   -1,83%
  • IDXV30 128   -2,91   -2,22%
  • IDXQ30 127   -1,17   -0,91%

Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan


Jumat, 17 Januari 2020 / 09:43 WIB
Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan
ILUSTRASI. Fadjroel Rahman


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan sudah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1).

Baca Juga: Komisioner KPU: Belum ada partai politik yang minta PAW seperti cara PDI-P

Fadjroel mengatakan setelah menerima surat DKPP, Istana akan segera memproses putusan DKPP tersebut.

Fadjroel menjelaskan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU ini sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sesuai dengan aturan, anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP.

Sementara itu, pada Kamis (16/1) DKPP sudah memutuskan memberhentikan secara tetap tersangka suap penetapan anggota DPR Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

Baca Juga: Sebelum OTT KPK, Harun Masiku diduga sudah berada di luar negeri

DKPP menyatakan Wahyu Setiawan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan pihak yang mengupayakan penetapan salah satu politisi PDI Perjuangan sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×