kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK harus tindaklanjuti putusan arbitrase Century


Senin, 22 Juli 2013 / 15:57 WIB
KPK harus tindaklanjuti putusan arbitrase Century
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah bakal mencabut izin penggunaan lahan yang tidak produktif atau telantar.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota tim pengawas Bank Century DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, keputusan dimenangkannya gugatan mantan dua pemilik Bank Century Rafat Ali Rirvi dan Hesham Al Waraq oleh pemerintah Indonesia harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Politikus PDI Perjuangan itu menganggap ini adalah lampu hijau dari majelis arbiter International Centre of Settlement of Invesment Disputes (ISCID) baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus ini.

"Dengan keputusan itu berarti Bank Dunia sudah memberikan lampu hijau penyidikan yang sedang berjalan di Indonesia. Harusnya KPK segera bergerak," kata Hendrawan kepada Kontan, Senin (22/7).

Menurutnya keputusan arbitrase tersebut menegaskan bahwa skandal Century adalah kejahatan perbankan yang menjadi yurisdiksi pemerintah Indonesia. Menurut Hendrawan, penegak hukum di Indonesia harus bertindak tegas menindaklanjutinya. Kata dia, sebagai salah satu penegak hukum yang kini tengah menangani kasus tersebut,  KPK harus semakin bekerja keras.

"Keputusan itu mengisyaratkan Century adalah kejahatan perbankan yang sistematis dalam hal ini Bank Indonesia dan pelaku-pelakunya," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengungkapkan kabar dimenangkannya gugatan arbitrase Century oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, dalam putusan itu, majelis arbitrase menolak gugatan Rafat dan Haesam yang meminta agar pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar 75 juta dollar Amerika lantaran dianggap sudah melanggar perjanjian bilateral investment treaty (BIT). Selain menolak hal tersebut, majelis juga menyatakan investasi kedua penggugat tidak sesuai dengan UU Penanaman Modal Asing (PMA).

"Karena tidak mempunyai landasan UU PMA yang berlaku di Indonesia maka majelis arbitrase tak bisa mengadili perkara ini," terang Basrief.

Sekedar catatan, dalam kasus Century KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Meski demikian hingga kini, Budi belum pernah diperiksa maupun ditahan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×