Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dengan memeriksa pejabat Bank Indonesia.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, saat ini penyidiknya telah mengembangkan penyidikan sejumlah pihak yang terlibat dalam pemberian dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. "Penyidik juga mengembangkan kasus ini ke arah pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7).
Menurutnya, hari ini pihaknya telah memeriksa mantan Deputi Gubernur BI, Ardhyadi Mitroatmojo yang dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka mantan Gubernur BI Budi Mulya. Hanya saja, Johan enggan untuk menjelaskan fokus pertanyaan dari penyidik.
Johan hanya memastikan pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan persoalan FPJP. Sementara itu, Adhyadi yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan bungkam menanggapi pertanyaan wartawan. Mantan pejabat BI itu hanya mengaku dicecar dengan banyak pertanyaan oleh penyidik. "Iya banyak hal. Udah nanti-nanti," kata Ardhyadi.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Semasa menjabat Deputi Bidang IV BI, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News