Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan asal muasal kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dalam rapat tertutup timwas Bank Century, lembaga anti rasuah itu menyatakan bahwa pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun itu terjadi karena adanya pemberian data yang salah di institusi Bank Indonesia.
“KPK sudah mengindikasikan tindak pidana korupsi karena pemberian data yang tidak akurat, sehingga menyebabkan pengambilan keputusan yang salah,” kata Pramono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).
Politisi dari PDI Perjuangan itu pun lantas menguraikan adanya dua nama yang disebut KPK berperan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam pemberian FPJP Bank Century.
Pramono menyebutkan, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia dan pemberian data yang tidak akurat oleh pejabat Bank Sentral. Sayang, saat ditanya siapa dua nama yang dimaksud, ia enggan menjelaskan. Kata dia, lebih baik hal itu ditanyakan ke pihak KPK saja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dua nama yang disampaikan dihadapan anggota dewan siang ini adalah mantan Deputi bidang VI Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan Siti Chalimah Fadjriyah.
Ia membantah ada nama lain yang diungkapkan. Pria asal Makassar itu justru menyebut kini pihaknya tengah mendalami persoalan kolektif kolegial di Bank Indonesia yang berujung pada penyalahgunaan wewenang kasus Century. “Makanya kami sedang mendalami kolektif kolegialnya,” ujar Abraham.
Terkait mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Abraham enggan menjelaskan keterlibatannya. Dia hanya bilang, hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman mengumpulkan alat bukti kasus Century.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Semula lembaga anti rasuah itu juga sempat menyebut Siti Chalimah Fadjriah sebagai tersangka. Hanya saja, belakangan pejabat BI tersebut belum dapat dinaikkan statusnya karena masih sakit dan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum. Abraham beralasan Ikatan Dokter Indonesia masih menyatakan Siti tidak dapat menjalani pemeriksaan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News