Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. KPK mengajukan tiga orang saksi dan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/5).
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, tiga saksi itu ialah ahli hukum pidana Nur Aziz, Psikolog Ratih Ibrahim dan JPU KPK Wawan.
"Kami dari KPK menghadirkan tiga orang. Satu saksi (dari JPU) dan dua orang ahli. Dua ahli itu, yaitu ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Setiadi, alasan menghadirkan jaksa KPK ini karena JPU tersebut yang menjadi saksi saat Miryam menyatakan mencabut BAP di persidangan Tipikor dan mengaku mendapat tekanan dari penyidik.
Sementara ahli psikologi akan diminta memberi penilaian soal pemeriksaan dan persidangan Miryam.
Setiadi menambahkan, pihaknya juga membawa video rekaman pemeriksaan dan persidangan Miryam. Selain itu, pihaknya juga membawa transkip keterangan Miryam.
"Kami harap hakim tunggal bersikap adil untuk memberikan kepada KPK untuk mendengarkan keterangan dari ahli yang kami hadirkan," ujar Setiadi.
Miryam mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP. Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News